Ringkasan penggunaan E-spt PPN 1111

Jumat nurcahyo eko
Ringkasan Penggunaan Aplikasi
1.    Ubah Setting Regional komputer menjadi format Indonesia.
2.    Lakukan instalasi dari folder setup yang diberikan.
3.    Sediakan Database sesuai dengan kebutuhan.

4.    Lakukan koneksi ke database yang telah dibuat sebelumnya melalui menu Program  Koneksi Database.
5.    Input profil wajib pajak pada form Profil Wajib Pajak.
6.    Input data Lawan Transaksi melalui menu Tools  Referensi  Lawan Transaksi atau Impor data  Lawan Transaksi melalu menu Tools  Impor Data  Lawan Transaksi.
7.    Dalam hal penomoran faktur dipilih secara Auto, atur nilai awal nomor sekuen melalui menu Tools  Referensi  Nomor Faktur.
8.    Input data faktur pajak keluaran dan faktur pajak masukan dengan cara manual (diinput satu persatu) melalui menu Input Data  Pajak Keluaran dan Input Data  Pajak Masukan atau Impor data Faktur melalui menu Tools  Impor Data  Faktur Pajak dan Tools  Impor Data  Faktur VAT Refund.
9.    Lakukan posting data faktur pajak yang telah diinput melalui menu Input Data  Posting Data atau melalui tombol Posting pada form Daftar Faktur Pajak Keluaran dan form Daftar Faktur Pajak Masukan.
10.    Aktifkan menu SPT PPN 1111 untuk menampilkan SPT yang dibuat melalui menu Setting  Setting SPT PPN 1111.
11.    Tampilkan SPT pada Lampiran A1, Lampiran A2, Lampiran B1, Lampiran B2, Lampiran B3, Lampiran AB dan SPT Induk melalui menu SPT.
12.    Lengkapi data SPT Induk dan Lampiran AB pada kolom-kolom yang aktif (berwarna putih).
13.    Inputkan SSP (jika ada) pada menu SPT  Surat Setoran Pajak.
14.    Cetak SPT Induk dan Lampiran melalui tombol Cetak pada setiap form Induk SPT dan Lampiran.
15.    Buat file untuk pelaporan data SPT melalui menu SPT  Buat CSV.

1 komentar: Ringkasan penggunaan E-spt PPN 1111

Anonim mengatakan...
17.47

saya sudah menggunakan e-spt ppn 1111 v. 13
bagaimana untuk mengguakan e-spt ini dengan peraturan penomoran faktur pajak yang baru karena penomoran di e-spt ppn 1111 v. 1.3 masih penomoran faktur pajak yg lama

Posting Komentar