1.PKP yang punya peredaran usaha dalam satu tahun buku tidak melebihi 1.8 Milyar sebagaimana diatur dalam PMK 74/PMK.03/2010
2.PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas , sebagaimana diatur dalam PMK 79/PMK 03/2010
3.PKP yang melakukan penyerahan emas, perhiasan , sebagaimana diatur dalam PMK 79/PMK03/2010
Semoga bermanfaat,
0 komentar: PKP yang menggunakan pedoman pengkreditan PM
Posting Komentar