PKP yang menggunakan pedoman pengkreditan PM

Rabu nurcahyo eko
Kriteria PKP yang menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan adalah :

1.PKP yang punya peredaran usaha  dalam satu tahun buku  tidak melebihi 1.8 Milyar sebagaimana diatur dalam PMK 74/PMK.03/2010

2.PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas , sebagaimana diatur  dalam PMK 79/PMK 03/2010

3.PKP yang melakukan penyerahan emas, perhiasan , sebagaimana diatur dalam PMK 79/PMK03/2010

    Semoga bermanfaat,

    0 komentar: PKP yang menggunakan pedoman pengkreditan PM

    Posting Komentar