Secara sederhana, anda harus menggunakan SPT yang sesuai dengan kategori penghasilan anda. Bagi anda yang mempunyai penghasilan dari 1 pemberi kerja dengan penghasilan tidak melebihi Rp 60 juta, maka anda menggunakan SPT PPh Orang Pribadi Formulir 1770-SS. Pengisian 1770-SS hanya dengan mengisi identitas anda dan jumlah harta serta hutang akhir tahun 2009. Selanjutnya lampirkan fotocopy 1721-A1 atau 1721-A2 dan susunan keluarga. SPT siap dilaporkan…..
Sangat sederhana bukan?!
Bagi anda yang mempunyai penghasilan lebih dari 1 pemberi kerja dan/atau mempunyai penghasilan melebihi Rp 60 juta atau terdapat penghasilan lain bukan dari usaha, maka anda wajib menggunakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770-S.
Cara pengisian formulir 1770-S adalah dengan menyalin angka-angka dalam formulir 1721-A1 atau 1721-A2. Total penghasilan neto dan pajak terutang akan diambil dari formulir 1721-A1 atau 1721-A2. Pajak terutang tersebut dikurangi dengan kredit pajak yang datanya juga diambil dari formulir 1721-A1 atau 1721-A2. PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 jo 49/PMK.03/2009 otomatis merupakan kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Selanjutnya isi data penghasilan lain jika ada dan daftar harta serta hutang pada akhir tahun.
Bagi anda yang mempunyai istri yang bekerja hanya semata-mata pada 1 pemberi kerja, maka penghasilan dan pajak terutang istri tersebut dimasukkan dalam Formulir 1770S-II.
Apabila anda semata-mata bekerja pada 1 pemberi kerja maka hasil perhitungan PPh Orang Pribadi akan NIHIL. Kurang bayar dapat terjadi jika anda bekerja pada 2 atau lebih pemberi kerja, atau mempunyai penghasilan lain yang tidak final. Apabila terdapat kurang bayar maka harus disetor paling lambat sebelum melaporkan SPT.
Semoga bermanfaat.
0 komentar: Bukti potong pph 21
Posting Komentar