E-spt PPN 1111

Selasa nurcahyo eko
Manual vs. eSPT
SPT Masa PPN 1111 berupa formulir kertas (hardcopy) dan eSPT. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan SPT Masa PPN:

1.  SPT Manual (hardcopy) dapat digunakan untuk Pengusaha Kena Pajak yang:  
Untuk SPT PPN Formulir 1111
a.  melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud;
b.  menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan;
c.   melaporkan Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean;
d.  menerima Faktur Pajak yang dapat dikreditkan dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan; atau
e.  menerima Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas
Tidak lebih dari 25 dokumen dalam 1 masa pajak
SPT PPN Formulir 1111-DM
a.  menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan; atau
b.  menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan,
Tidak lebih dari 25 dokumen dalam 1 masa pajak

2.  Formulir kertas (hardcopy) tidak boleh diubah.

3.  PKP tersebut di atas dapat juga menggunakan eSPT sebagai sarana pelaporan SPT Masa PPN.

4.  Apabila PKP sudah menggunakan eSPT, maka PKP tidak dapat lagi menggunakan SPT Manual (hardcopy)

5.  Bagi PKP yang membuat SPT secara manual (hardcopy), tidak perlu melampirkan lampiran SPT PPN apabila tidak ada transaksi yang terkait dengan formulir lampiran tersebut. Misal PKP tidak mempunyai Pajak Masukan Dalam Negeri, maka PKP tidak perlu melampirkan Formulir 1111-B2

6.  Bagi PKP yang melaporkan eSPT tidak melalui efilling, harus menyampaikan induk.

7.  Dan harap diingat, bagi PKP yang menggunakan PKP yang mempunyai omset tidak lebih dari Rp 1,8 milyar dan memilih menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan harus melampirkan surat permohonan dalam SPT Masa bulan Januari 2011 ini.


SAAT PENYETORAN DAN PELAPORAN

Berdasarkan UU Nomor 42 tahun 2009, Penyetoran PPN bagi PKP dapat dilakukan sebelum melaporkan SPT. Sedangkan batas waktu penyampaian SPT adalah akhir bulan berikutnya.


PEMBETULAN SPT MASA PPN

Pembetulan SPT Masa PPN merupakan hak Pengusaha Kena Pajak. Bagi anda, PKP yang ingin melakukan pembetulan, maka formulir yang digunakan untuk melakukan pembetulan adalah SPT yang berlaku pada masa pajak tersebut.

Misal:
PKP ingin melakukan pembetulan SPT Masa PPN bulan Oktober 2010. Maka menggunakan SPT Formulir 1107, bukan Formulir 1111.


Semoga bermanfaat.

1 komentar: E-spt PPN 1111

hanum mengatakan...
03.59

terkait dengan Optimalisasi Pelaporan PPN Menggunakan e-SPT
Dan Kepuasan Pengguna e-SPT, bisa diunduh pada artikel berikut http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/859/1/27208032.pdf

Posting Komentar