Tampilkan postingan dengan label pph 21. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pph 21. Tampilkan semua postingan

Bukti potong pph 21

Rabu nurcahyo eko 0 komentar
anda yang berstatus sebagai karyawan baik karyawan swasta ataupun PNS akan memperoleh formulir 1721-A1 atau 1721-A2 pada saat anda keluar dari kantor tempat anda bekerja atau pada saat akhir tahun. Selanjutnya bagi anda yang telah mempunyai NPWP wajib melaporkan Surat Pemberitahuan(SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi